Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 969

PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR PER.12/MEN/VIII/2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Perencanaan Tenaga Kerja Perusahaan Pemerintah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan www.djpp.kemenkumham.go.id kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, model dan aplikasi, pemberian bimbingan teknis, pembinaan dan pengukuran, pemantauan, evaluasi, analisis, dan pelaporan di bidang perencanaan tenaga kerja perusahaan pemerintah. (2) Subbidang Perencanaan Tenaga Kerja Perusahaan Swasta mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, model dan aplikasi, pemberian bimbingan teknis, pembinaan, pemantauan, evaluasi, analisis, dan pelaporan di bidang perencanaan tenaga kerja perusahaan swasta. 44. Ketentuan LAMPIRAN I diubah pada struktur organisasi Direktorat Pengawasan Norma Kerja dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan.
Koreksi Anda