Koreksi Pasal 967
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR PER.12/MEN/VIII/2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 966, Bidang Perencanaan Tenaga Kerja Mikro menyelanggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan tenaga kerja perusahaan pemerintah, dan swasta;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan tenaga kerja perusahaan pemerintah, dan swasta;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, model dan aplikasi di bidang perencanaan tenaga kerja perusahaan pemerintah, dan swasta;
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis, pembinaan dan pengukuran di bidang perencanaan tenaga kerja perusahaan pemerintah, dan swasta; dan
e. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, analisis dan pelaporan di bidang perencanaan tenaga kerja perusahaan pemerintah, dan swasta..
43. Ketentuan Pasal 969 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
