Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 967

PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR PER.12/MEN/VIII/2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 966, Bidang Perencanaan Tenaga Kerja Mikro menyelanggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan tenaga kerja perusahaan pemerintah, dan swasta; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan tenaga kerja perusahaan pemerintah, dan swasta; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, model dan aplikasi di bidang perencanaan tenaga kerja perusahaan pemerintah, dan swasta; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis, pembinaan dan pengukuran di bidang perencanaan tenaga kerja perusahaan pemerintah, dan swasta; dan e. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, analisis dan pelaporan di bidang perencanaan tenaga kerja perusahaan pemerintah, dan swasta.. 43. Ketentuan Pasal 969 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 967 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Pasal.id