Koreksi Pasal 966
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR PER.12/MEN/VIII/2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
Bidang Perencanaan Tenaga Kerja Mikro mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, model, aplikasi, pemberian bimbingan teknis, pembinaan dan pengukuran, pemantauan, evaluasi, analisis, dan pelaporan di bidang perencanaan tenaga kerja perusahaan pemerintah, dan swasta.
42. Ketentuan Pasal 967 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
