Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 966

PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR PER.12/MEN/VIII/2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Perencanaan Tenaga Kerja Mikro mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, model, aplikasi, pemberian bimbingan teknis, pembinaan dan pengukuran, pemantauan, evaluasi, analisis, dan pelaporan di bidang perencanaan tenaga kerja perusahaan pemerintah, dan swasta. 42. Ketentuan Pasal 967 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 966 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Pasal.id