Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 965

PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR PER.12/MEN/VIII/2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Perencanaan Tenaga Kerja Nasional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, model, www.djpp.kemenkumham.go.id dan aplikasi, pemberian bimbingan teknis, pembinaan, pemantauan, evaluasi, analisis, dan pelaporan di bidang perencanaan tenaga kerja nasional. (2) Subbidang Perencanaan Tenaga Kerja Daerah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, model, aplikasi, pemberian bimbingan teknis, pembinaan, pengukuran indeks pembangunan ketenagakerjaan, pemantauan, evaluasi, analisis, dan pelaporan di bidang perencanaan tenaga kerja daerah. 41. Ketentuan Pasal 966 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda