Koreksi Pasal 963
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR PER.12/MEN/VIII/2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 962, Bidang Perencanaan Tenaga Kerja Makro menyelanggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan tenaga kerja nasional dan daerah;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan tenaga kerja nasional dan daerah;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, model dan aplikasi serta pengukuran indeks di bidang perencanaan tenaga kerja nasional dan daerah;
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan pembinaan di bidang perencanaan tenaga kerja nasional dan daerah;
e. penyiapan bahan pengukuran indeks pembangunan ketenagakerjaan; dan
f. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, analisis dan pelaporan di bidang perencanaan tenaga kerja nasional dan daerah.
40. Ketentuan Pasal 965 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
