Koreksi Pasal 962
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR PER.12/MEN/VIII/2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
Bidang Perencanaan Tenaga Kerja Makro mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, model, aplikasi, pemberian bimbingan teknis, pembinaan, pengukuran indeks pembangunan ketenagakerjaan, pemantauan, evaluasi, analisis, dan pelaporan di bidang perencanaan tenaga kerja nasional, dan daerah.
39. Ketentuan Pasal 963 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
