Koreksi Pasal 960
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR PER.12/MEN/VIII/2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 959, Pusat Perencanaan Tenaga Kerja menyelanggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang perencanaan tenaga kerja makro dan mikro;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan tenaga kerja makro dan mikro;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, model dan aplikasi di bidang perencanaan tenaga kerja makro dan mikro;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan pembinaan di bidang perencanaan tenaga kerja makro dan mikro;
e. penyiapan pengukuran indeks pembangunan ketenagakerjaan;
f. penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, analisis dan pelaporan di bidang perencanaan tenaga kerja makro dan mikro;
dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat.
38. Ketentuan Pasal 962 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
