Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 960

PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR PER.12/MEN/VIII/2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 959, Pusat Perencanaan Tenaga Kerja menyelanggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang perencanaan tenaga kerja makro dan mikro; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan tenaga kerja makro dan mikro; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, model dan aplikasi di bidang perencanaan tenaga kerja makro dan mikro; www.djpp.kemenkumham.go.id d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan pembinaan di bidang perencanaan tenaga kerja makro dan mikro; e. penyiapan pengukuran indeks pembangunan ketenagakerjaan; f. penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, analisis dan pelaporan di bidang perencanaan tenaga kerja makro dan mikro; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat. 38. Ketentuan Pasal 962 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda