Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 959

PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR PER.12/MEN/VIII/2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusat Perencanaan Tenaga Kerja merupakan unsur pendukung pelaksanaan tugas Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Bidang Perencanaan Tenaga Kerja yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi melalui Sekretaris Jenderal. (2) Pusat Perencanaan Tenaga Kerja mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, pemberian bimbingan teknis, penyusunan, pengukuran indeks pembangunan ketenagakerjaan, pemantauan, evaluasi, analisis pelaporan di bidang perencanaan tenaga kerja makro dan mikro. 37. Ketentuan Pasal 960 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda