Koreksi Pasal 847
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR PER.12/MEN/VIII/2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 846, Bagian Pengembangan Sistem Informasi dan Sumber Daya Informatika menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pengembangan sistem informasi di bidang tenaga kerja dan transmigrasi;
b. penyiapan pengembangan sumber daya informatika di bidang tenaga kerja dan transmigrasi; dan
c. penyiapan pelaksanaan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik (LPSE) di lingkungan Kementerian.
36. Ketentuan Pasal 959 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
