Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 847

PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR PER.12/MEN/VIII/2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 846, Bagian Pengembangan Sistem Informasi dan Sumber Daya Informatika menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pengembangan sistem informasi di bidang tenaga kerja dan transmigrasi; b. penyiapan pengembangan sumber daya informatika di bidang tenaga kerja dan transmigrasi; dan c. penyiapan pelaksanaan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik (LPSE) di lingkungan Kementerian. 36. Ketentuan Pasal 959 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda