Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 846

PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR PER.12/MEN/VIII/2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Pengembangan Sistem Informasi dan Sumber Daya Informatika mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengembangan sistem informasi dan sumber daya informatika di www.djpp.kemenkumham.go.id bidang tenaga kerja dan transmigrasi serta penyiapan pelaksanaan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik (LPSE) di lingkungan Kementerian. 35. Ketentuan Pasal 847 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 846 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Pasal.id