Koreksi Pasal 832
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR PER.12/MEN/VIII/2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 831, Sekretariat Badan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, evaluasi, dan pelaporan;
b. pelaksanaan urusan keuangan;
c. pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana, tata usaha dan rumah tangga Badan;
d. pelaksanaan pengembangan sistem informasi dan sumberdaya informatika; dan
e. pelaksanaan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik (LPSE) di lingkungan Kementerian.
34. Ketentuan Pasal 846 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
