Koreksi Pasal 831
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR PER.12/MEN/VIII/2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
Sekretariat Badan mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan teknis dan administratif kepada semua unsur satuan organisasi di lingkungan Badan serta pelaksanaan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik (LPSE) di lingkungan Kementerian.
33. Ketentuan Pasal 832 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
