Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 831

PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR PER.12/MEN/VIII/2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretariat Badan mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan teknis dan administratif kepada semua unsur satuan organisasi di lingkungan Badan serta pelaksanaan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik (LPSE) di lingkungan Kementerian. 33. Ketentuan Pasal 832 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda