Koreksi Pasal 472
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR PER.12/MEN/VIII/2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 471, Subdirektorat Pengawasan Norma Kerja menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengawasan norma waktu kerja waktu istirahat dan pengawasan norma pengupahan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan norma waktu kerja waktu istirahat dan pengawasan norma pengupahan;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan norma waktu kerja waktu istirahat dan pengawasan norma pengupahan; dan
d. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengawasan norma waktu kerja waktu istirahat dan pengawasan norma pengupahan.
30. Ketentuan Pasal 473 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
