Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 472

PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR PER.12/MEN/VIII/2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 471, Subdirektorat Pengawasan Norma Kerja menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengawasan norma waktu kerja waktu istirahat dan pengawasan norma pengupahan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan norma waktu kerja waktu istirahat dan pengawasan norma pengupahan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan norma waktu kerja waktu istirahat dan pengawasan norma pengupahan; dan d. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengawasan norma waktu kerja waktu istirahat dan pengawasan norma pengupahan. 30. Ketentuan Pasal 473 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda