Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 466

PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR PER.12/MEN/VIII/2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pengawasan Norma Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan www.djpp.kemenkumham.go.id teknis dan evaluasi di bidang pengawasan norma pelatihan dan penempatan tenaga kerja dalam negeri. (2) Seksi Pengawasan Norma Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengawasan norma pelatihan dan penempatan tenaga kerja luar negeri. 28. Ketentuan Pasal 471 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda