Koreksi Pasal 464
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR PER.12/MEN/VIII/2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 463, Subdirektorat Pengawasan Norma Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengawasan norma pelatihan dan penempatan tenaga kerja dalam negeri dan luar negeri;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan norma pelatihan dan penempatan tenaga kerja dalam negeri dan luar negeri;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan norma pelatihan dan penempatan tenaga kerja dalam negeri dan luar negeri; dan
d. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengawasan norma pelatihan dan penempatan tenaga kerja dalam negeri dan luar negeri.
26. Ketentuan Pasal 465 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
