Koreksi Pasal 463
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR PER.12/MEN/VIII/2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pengawasan Norma Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengawasan norma pelatihan dan penempatan tenaga kerja dalam negeri, dan luar negeri.
25. Ketentuan Pasal 464 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
