Koreksi Pasal 460
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR PER.12/MEN/VIII/2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
Direktorat Pengawasan Norma Kerja dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengawasan norma pelatihan dan penempatan tenaga kerja, pengawasan norma hubungan kerja dan perlindungan berserikat, pengawasan norma kerja, serta pengawasan norma jaminan sosial tenaga kerja.
22. Ketentuan Pasal 461 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
