Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 93

PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR PER.12/MEN/VIII/2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92, Bagian Perlengkapan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengelolaan BMN Kementerian; b. pelaksanaan penatausahaan BMN Kementerian; c. pembinaan sistem informasi manajemen dan akuntasi barang milik/kekayaan negara (SIMAK-BMN) Kementerian; dan d. penyiapan pelaksanaan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah di lingkungan Kementerian. 21. Ketentuan Pasal 460 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda