Koreksi Pasal 93
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR PER.12/MEN/VIII/2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92, Bagian Perlengkapan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengelolaan BMN Kementerian;
b. pelaksanaan penatausahaan BMN Kementerian;
c. pembinaan sistem informasi manajemen dan akuntasi barang milik/kekayaan negara (SIMAK-BMN) Kementerian; dan
d. penyiapan pelaksanaan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah di lingkungan Kementerian.
21. Ketentuan Pasal 460 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
