Koreksi Pasal 92
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR PER.12/MEN/VIII/2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
Bagian Perlengkapan mempunyai tugas melaksanakan urusan pengelolaan, dan penatausahaan barang milik/kekayaan negara, penyiapan pelaksanaan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah, pembinaan sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik/kekayaan Negara (SIMAK-BMN) Kementerian.
20. Ketentuan Pasal 93 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
