Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 86

PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR PER.12/MEN/VIII/2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85, Biro Umum menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan kerumahtanggaan Kementerian; b. koordinasi dan pengelolaan perlengkapan dan inventarisasi barang milik/kekayaan negara di tingkat Kementerian serta unit pelaksana teknis pusat (UPTP), yang berasal dari dana dekonsentrasi dan dana tugas pembantuan bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian; c. koordinasi dan pengelolaan sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik/kekayaan negara (SIMAK- BMN) di lingkungan Kementerian; www.djpp.kemenkumham.go.id d. pengurusan keamanan dan ketertiban Kementerian; e. koordinasi pelaksanaan keprotokolan Kementerian; f. pengurusan persuratan, arsip dan dokumentasi Kementerian serta UPTP; g. pelaksanaan urusan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah di lingkungan Kementerian; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan dan rumah tangga Biro. 19. Ketentuan Pasal 92 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda