Koreksi Pasal 86
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR PER.12/MEN/VIII/2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85, Biro Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan kerumahtanggaan Kementerian;
b. koordinasi dan pengelolaan perlengkapan dan inventarisasi barang milik/kekayaan negara di tingkat Kementerian serta unit pelaksana teknis pusat (UPTP), yang berasal dari dana dekonsentrasi dan dana tugas pembantuan bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian;
c. koordinasi dan pengelolaan sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik/kekayaan negara (SIMAK- BMN) di lingkungan Kementerian;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. pengurusan keamanan dan ketertiban Kementerian;
e. koordinasi pelaksanaan keprotokolan Kementerian;
f. pengurusan persuratan, arsip dan dokumentasi Kementerian serta UPTP;
g. pelaksanaan urusan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah di lingkungan Kementerian; dan
h. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan dan rumah tangga Biro.
19. Ketentuan Pasal 92 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
