Koreksi Pasal 85
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR PER.12/MEN/VIII/2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi, kerumahtanggaan, perlengkapan dan inventarisasi barang milik/kekayaan negara, ketatausahaan pimpinan dan Kementerian serta layanan pengadaan barang/jasa pemerintah di lingkungan Kementerian.
18. Ketentuan Pasal 86 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
