Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR PER.12/MEN/VIII/2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Perencanaan dan Informasi Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan perencanaan pegawai, seleksi pengadaan pegawai, seleksi calon atase tenaga kerja dan staf teknis tenaga kerja dan informasi kepegawaian. (2) Subbagian Pengembangan Karir Pegawai mempunyai tugas melakukan analisis kebutuhan pengembangan karir pegawai, seleksi pegawai untuk pendidikan dan pelatihan, ujian dinas dan ujian penyesuaian kenaikan pangkat serta administrasi jabatan fungsional. (3) Subbagian Disiplin dan Kesejahteraan Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan mental dan disiplin pegawai, kesejahteraan pegawai dan peraturan kepegawaian. 17. Ketentuan Pasal 85 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 61 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Pasal.id