Koreksi Pasal 59
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR PER.12/MEN/VIII/2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Bagian Perencanaan dan Pengembangan Pegawai menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perencanaan kepegawaian, rekrutmen pegawai, seleksi calon atase tenaga kerja dan staf teknis tenaga kerja, serta informasi kepegawaian;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. penyiapan kebutuhan pendidikan dan pelatihan pegawai, ujian dinas dan ujian penyesuaian kenaikan pangkat, serta administrasi jabatan fungsional; dan
c. penyiapan pelaksanaan disiplin dan kesejahteraan pegawai serta peraturan kepegawaian.
16. Ketentuan Pasal 61 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
