Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR PER.12/MEN/VIII/2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan dan Pengembangan Pegawai mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perencanaan dan pengembangan karir, informasi kepegawaian, rekrutmen pegawai, seleksi calon atase tenaga kerja dan staf teknis tenaga kerja, pendidikan dan pelatihan pegawai, administrasi jabatan fungsional, disiplin dan kesejahteraan pegawai serta peraturan kepegawaian. 15. Ketentuan Pasal 59 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda