Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR PER.12/MEN/VIII/2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Pengujian SPP dan Penerbitan SPM I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengujian SPP, penerbitan SPM, pengajuan SPM unit Biro Perencanaan, Biro Organisasi dan Kepegawaian, Pusat Administrasi Kerjasama Luar Negeri (PAKLN), dan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai (Pusdiklat Pegawai), penyiapan bahan bimbingan teknis pengujian SPP, dan penerbitan SPM serta monitoring unit Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Unit Pelaksana Teknis Pusat (UPTP), serta daerah yang memperoleh www.djpp.kemenkumham.go.id dana dekonsentrasi dan/atau dana tugas pembantuan dari unit eselon I dimaksud. (2) Subbagian Pengujian SPP dan Penerbitan SPM II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengujian SPP, penerbitan SPM, pengajuan SPM unit Biro Umum, Biro Hukum, dan Pusat Perencanaan Tenaga Kerja, penyiapan bahan bimbingan teknis pengujian SPP, dan penerbitan SPM serta monitoring unit Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi, Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi, Unit Pelaksana Teknis Pusat (UPTP), serta daerah yang memperoleh dana dekonsentrasi dan/atau dana tugas pembantuan dari unit eselon I dimaksud. (3) Subbagian Pengujian SPP dan Penerbitan SPM III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengujian SPP, penerbitan SPM, pengajuan SPM unit Biro Keuangan, Pusat Hubungan Masyarakat, dan Pusat Keselamatan dan Kesehatan Kerja, penyiapan bahan pembinaan teknis pengujian SPP, dan penerbitan SPM serta monitoring unit Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas, Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja, Badan Penelitian, Pengembangan, dan Informasi, Unit Pelaksana Teknis Pusat (UPTP), serta daerah yang memperoleh dana dekonsentrasi dan/atau dana tugas pembantuan dari unit eselon I dimaksud. 14. Ketentuan Pasal 58 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda