Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR PER.12/MEN/VIII/2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagimana dimaksud dalam Pasal 39, Bagian Pembinaan Pengujian Surat Permintaan Pembayaran dan Penerbitan Surat Perintah Membayar menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengujian SPP, dan penerbitan SPM unit Sekretariat Jenderal;
b. pelaksanaan pengajuan SPM unit Sekretariat Jenderal;
c. bimbingan teknis pengujian SPP, dan penerbitan SPM untuk Pusat, UPTP, serta daerah yang memperoleh dana dekonsentrasi dan/atau dana tugas pembantuan dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi; dan
d. monitoring pengujian SPP, dan penerbitan SPM untuk Pusat, UPTP, serta daerah yang memperoleh dana dekonsentrasi dan/atau dana tugas pembantuan dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
13. Ketentuan Pasal 42 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
