Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR PER.12/MEN/VIII/2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagimana dimaksud dalam Pasal 39, Bagian Pembinaan Pengujian Surat Permintaan Pembayaran dan Penerbitan Surat Perintah Membayar menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengujian SPP, dan penerbitan SPM unit Sekretariat Jenderal; b. pelaksanaan pengajuan SPM unit Sekretariat Jenderal; c. bimbingan teknis pengujian SPP, dan penerbitan SPM untuk Pusat, UPTP, serta daerah yang memperoleh dana dekonsentrasi dan/atau dana tugas pembantuan dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi; dan d. monitoring pengujian SPP, dan penerbitan SPM untuk Pusat, UPTP, serta daerah yang memperoleh dana dekonsentrasi dan/atau dana tugas pembantuan dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. 13. Ketentuan Pasal 42 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda