Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR PER.12/MEN/VIII/2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
Bagian Pembinaan Pengujian Surat Permintaan Pembayaran dan Penerbitan Surat Perintah Membayar mempunyai tugas melaksanakan pengujian SPP, penerbitan SPM unit Sekretariat Jenderal, serta pembinaan teknis pengujian SPP dan penerbitan SPM, dan monitoring untuk Pusat, Unit Pelaksana Teknis Pusat (UPTP), serta daerah yang memperoleh dana dekonsentrasi, dan/atau dana tugas pembantuan dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
12. Ketentuan Pasal 40 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
