Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR PER.12/MEN/VIII/2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Pelaksanaan Anggaran I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan pelaksanaan anggaran, penyusunan DIPA, revisi DIPA, bimbingan teknis penyusunan DIPA, aplikasi penyusunan dan revisi DIPA unit Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan serta penyusunan dan revisi petunjuk operasional kegiatan DIPA unit Sekretariat Jenderal. (2) Subbagian Pelaksanaan Anggaran II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan pelaksanaan anggaran, penyusunan DIPA, revisi DIPA, bimbingan teknis penyusunan DIPA, aplikasi penyusunan dan revisi DIPA unit Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi, dan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi. (3) Subbagian Pelaksanaan Anggaran III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan pelaksanaan anggaran, penyusunan DIPA, revisi DIPA, bimbingan teknis penyusunan DIPA, aplikasi penyusunan dan revisi DIPA unit Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas, Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja, Badan Penelitian, Pengembangan, dan Informasi serta bahan pembinaan teknis pengelolaan PNBP. www.djpp.kemenkumham.go.id 11. Ketentuan Pasal 39 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda