Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR PER.12/MEN/VIII/2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Bagian Pelaksanaan Anggaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pembinaan pelaksanaan anggaran;
b. penyiapan penelaahan revisi DIPA;
c. penyusunan dan revisi petunjuk pelaksanaan operasional kegiatan DIPA Sekretariat Jenderal;
d. penyiapan bahan bimbingan teknis pengelolaan PNBP; dan
e. penyiapan pembinaan teknis penyusunan DIPA, aplikasi penyusunan dan revisi DIPA.
10. Ketentuan Pasal 38 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
