Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR PER.12/MEN/VIII/2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Bagian Pelaksanaan Anggaran menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pembinaan pelaksanaan anggaran; b. penyiapan penelaahan revisi DIPA; c. penyusunan dan revisi petunjuk pelaksanaan operasional kegiatan DIPA Sekretariat Jenderal; d. penyiapan bahan bimbingan teknis pengelolaan PNBP; dan e. penyiapan pembinaan teknis penyusunan DIPA, aplikasi penyusunan dan revisi DIPA. 10. Ketentuan Pasal 38 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 36 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Pasal.id