Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR PER.12/MEN/VIII/2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pembinaan pelaksanaan anggaran, penyusunan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), revisi DIPA, pembinaan www.djpp.kemenkumham.go.id pengelolaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), bimbingan teknis penyusunan dan revisi DIPA. 9. Ketentuan Pasal 36 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 35 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Pasal.id