Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR PER.12/MEN/VIII/2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penetapan pengelola keuangan, pembinaan perbendaharaan serta pelaksanaan bimbingan teknis pengelolaan keuangan negara.
(2) Subbagian Tata Usaha Keuangan dan Ganti Rugi mempunyai tugas melakukan penatausahaan, penyelesaian kerugian negara, serta penyusunan dan sosialisasi pedoman/peraturan pengelolaan keuangan negara.
(3) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran, kepegawaian, keuangan, ketatausahaan, dan rumah tangga Biro serta urusan gaji Sekretariat Jenderal.
8. Ketentuan Pasal 35 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
