Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR PER.12/MEN/VIII/2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Biro Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan pelaksanaan urusan perbendaharaan dan ketatausahaan keuangan;
b. koordinasi dan pengelolaan pelaksanaan anggaran;
c. pelaksanaan pembinaan pengujian SPP dan penerbitan SPM;
d. koordinasi dan pelaksanaan Sistem Akuntansi Keuangan (SAK) dan penyusunan laporan keuangan Sekretariat Jenderal dan Kementerian;
e. koordinasi pembinaan dan monitoring PNBP; dan
f. pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga Biro.
7. Ketentuan Pasal 34 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
