Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR PER.12/MEN/VIII/2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Biro Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan pelaksanaan urusan perbendaharaan dan ketatausahaan keuangan; b. koordinasi dan pengelolaan pelaksanaan anggaran; c. pelaksanaan pembinaan pengujian SPP dan penerbitan SPM; d. koordinasi dan pelaksanaan Sistem Akuntansi Keuangan (SAK) dan penyusunan laporan keuangan Sekretariat Jenderal dan Kementerian; e. koordinasi pembinaan dan monitoring PNBP; dan f. pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga Biro. 7. Ketentuan Pasal 34 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 29 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Pasal.id