Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR PER.12/MEN/VIII/2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
Biro Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pembinaan administrasi keuangan, pelaksanaan anggaran, pembinaan www.djpp.kemenkumham.go.id
pengelolaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), pengujian surat permintaan pembayaran (SPP), penerbitan surat perintah membayar (SPM), sistem akuntansi keuangan (SAK), laporan keuangan di lingkungan Kementerian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Ketentuan Pasal 29 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
