Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR PER.12/MEN/VIII/2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
Dalam melaksakanan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Evaluasi dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
a. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program dan anggaran;
b. penyusunan laporan pelaksanaan program dan anggaran; dan
c. penyiapan bahan rapat Sekretaris Jenderal dan Menteri.
5. Ketentuan Pasal 28 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
