Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR PER.12/MEN/VIII/2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
Bagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program dan anggaran, penyusunan laporan serta penyiapan bahan rapat Sekretaris Jenderal dan Menteri.
4. Ketentuan Pasal 25 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
