Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR PER.12/MEN/VIII/2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan rencana umum;
b. koordinasi dan penyusunan program dan anggaran;
c. pelaksanaan penyusunan bahan nota keuangan dan RAPBN Kementerian;
d. pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan program dan anggaran;
e. penyusunan bahan rapat Sekretaris Jenderal dan Menteri; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
3. Ketentuan Pasal 24 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
