Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR PER.12/MEN/VIII/2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana umum; b. koordinasi dan penyusunan program dan anggaran; c. pelaksanaan penyusunan bahan nota keuangan dan RAPBN Kementerian; d. pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan program dan anggaran; e. penyusunan bahan rapat Sekretaris Jenderal dan Menteri; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro. 3. Ketentuan Pasal 24 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Pasal.id