Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 19 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang SYARAT-SYARAT PENYERAHAN SEBAGIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN KEPADA PERUSAHAAN LAIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh harus memenuhi persyaratan: a. berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT) yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan; b. memiliki tanda daftar perusahaan; c. memiliki izin usaha; d. memiliki bukti wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan; e. memiliki izin operasional; f. mempunyai kantor dan alamat tetap; dan g. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama perusahaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor 19 Tahun 2012 | Pasal.id