Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 19 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang SYARAT-SYARAT PENYERAHAN SEBAGIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN KEPADA PERUSAHAAN LAIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap perjanjian kerja dalam pemborongan pekerjaan wajib memuat ketentuan yang menjamin terpenuhinya hak-hak pekerja/buruh dalam hubungan kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 19 Tahun 2012 | Pasal.id