Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 19 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang SYARAT-SYARAT PENYERAHAN SEBAGIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN KEPADA PERUSAHAAN LAIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan penerima pemborongan harus memenuhi persyaratan: a. berbentuk badan hukum; b. memiliki tanda daftar perusahaan; c. memiliki izin usaha; dan d. memiliki bukti wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan.
Koreksi Anda