Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 19 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang SYARAT-SYARAT PENYERAHAN SEBAGIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN KEPADA PERUSAHAAN LAIN
Teks Saat Ini
Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain dapat dilakukan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh.
Koreksi Anda
