Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 18 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyedia Informasi wajib: a. mencatat setiap permohonan dan membuat rekapitulasinya secara berkala; b. membangun dan mengembangkan sistem pengelolaan informasi dan dokumentasi; c. memberikan jawaban atas permohonan informasi; d. memberikan klarifikasi kepada pemohon jika terjadi perbedaan informasi yang diberikan; e. meningkatkan kualitas pelayanan. (2) Penyedia Informasi berhak untuk: a. menolak memberikan informasi apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. menolak permohonan informasi yang termasuk dikecualikan; c. meminta penjelasan kepada pemohon informasi mengenai tujuan penggunaan informasi yang diminta oleh pemohon; d. melakukan tuntutan secara hukum apabila pemohon menyalahgunakan informasi yang diberikan.
Koreksi Anda