Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 18 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Penyedia Informasi wajib:
a. mencatat setiap permohonan dan membuat rekapitulasinya secara berkala;
b. membangun dan mengembangkan sistem pengelolaan informasi dan dokumentasi;
c. memberikan jawaban atas permohonan informasi;
d. memberikan klarifikasi kepada pemohon jika terjadi perbedaan informasi yang diberikan;
e. meningkatkan kualitas pelayanan.
(2) Penyedia Informasi berhak untuk:
a. menolak memberikan informasi apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. menolak permohonan informasi yang termasuk dikecualikan;
c. meminta penjelasan kepada pemohon informasi mengenai tujuan penggunaan informasi yang diminta oleh pemohon;
d. melakukan tuntutan secara hukum apabila pemohon menyalahgunakan informasi yang diberikan.
Koreksi Anda
