Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 18 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemohon Informasi berkewajiban untuk: a. mengisi formulir permohonan informasi; b. memberikan penjelasan tentang identitas pemohon, informasi yang dimohon dan tujuan penggunaannya; c. menggunakan informasi yang dimohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. mencantumkan sumber dari mana pemohon memperoleh data dan informasi, apabila digunakan untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. menandatangani surat pernyataan bahwa informasi yang dimohon tidak untuk tujuan-tujuan yang melanggar hukum. (2) Pemohon Informasi berhak untuk: a. memperoleh informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku; b. memperoleh klarifikasi apabila terjadi perbedaan data dan informasi yang diberikan oleh penyedia data dan informasi; c. menerima penjelasan jika permohonan ditolak.
Koreksi Anda