Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 18 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Pemohon Informasi berkewajiban untuk:
a. mengisi formulir permohonan informasi;
b. memberikan penjelasan tentang identitas pemohon, informasi yang dimohon dan tujuan penggunaannya;
c. menggunakan informasi yang dimohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. mencantumkan sumber dari mana pemohon memperoleh data dan informasi, apabila digunakan untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. menandatangani surat pernyataan bahwa informasi yang dimohon tidak untuk tujuan-tujuan yang melanggar hukum.
(2) Pemohon Informasi berhak untuk:
a. memperoleh informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
b. memperoleh klarifikasi apabila terjadi perbedaan data dan informasi yang diberikan oleh penyedia data dan informasi;
c. menerima penjelasan jika permohonan ditolak.
Koreksi Anda
