Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 18 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sumber informasi dalam rangka pelayanan informasi publik di kementerian antara lain: a. unit kerja lingkup kementerian; b. UPT kementerian; c. dinas yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian di Provinsi dan Kabupaten/Kota. (2) Untuk kepentingan pelayanan informasi publik di kementerian, Pusat Hubungan Masyarakat selaku Pengelola Informasi dan Dokumentasi kementerian, berkoordinasi dengan sumber informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda