Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 18 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Sumber informasi dalam rangka pelayanan informasi publik di kementerian antara lain:
a. unit kerja lingkup kementerian;
b. UPT kementerian;
c. dinas yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian di Provinsi dan Kabupaten/Kota.
(2) Untuk kepentingan pelayanan informasi publik di kementerian, Pusat Hubungan Masyarakat selaku Pengelola Informasi dan Dokumentasi kementerian, berkoordinasi dengan sumber informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
