Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 18 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
Kepala Pusat Hubungan Masyarakat Kementerian dan Kepala Unit Pelaksana Teknis membuat pembukuan permohonan dan pelayanan informasi publik.
Koreksi Anda
