Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 18 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Pusat Hubungan Masyarakat Kementerian dan Kepala Unit Pelaksana Teknis membuat pembukuan permohonan dan pelayanan informasi publik.
Koreksi Anda