Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 18 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Jawaban atas permohonan informasi, diberikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal diterimanya surat permohonan dan dapat memperpanjang waktu mengirim pemberitahuan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan alasan secara tertulis.
(2) Jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa:
a. pemenuhan informasi yang diminta;
b. penjelasan bahwa informasi masih dalam proses penyediaan;
c. penolakan, apabila informasi yang dimohon tidak tersedia di kementerian, atau termasuk yang dikecualikan.
Koreksi Anda
