Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 18 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jawaban atas permohonan informasi, diberikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal diterimanya surat permohonan dan dapat memperpanjang waktu mengirim pemberitahuan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan alasan secara tertulis. (2) Jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa: a. pemenuhan informasi yang diminta; b. penjelasan bahwa informasi masih dalam proses penyediaan; c. penolakan, apabila informasi yang dimohon tidak tersedia di kementerian, atau termasuk yang dikecualikan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2012 | Pasal.id