Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 18 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelayanan informasi publik di kementerian dilaksanakan oleh Pusat Humas selaku Pengelola Informasi dan Dokumentasi kementerian, sedangkan pelayanan informasi publik di UPT kementerian dilaksanakan oleh UPT yang bersangkutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2012 | Pasal.id