Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 18 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
Pelayanan informasi publik di kementerian dilaksanakan oleh Pusat Humas selaku Pengelola Informasi dan Dokumentasi kementerian, sedangkan pelayanan informasi publik di UPT kementerian dilaksanakan oleh UPT yang bersangkutan.
Koreksi Anda
