Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 18 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan informasi dapat diajukan oleh instansi pemerintah, lembaga Negara, akademisi, swasta, organisasi masyarakat maupun perorangan/individu, dengan melengkapi data identitas pemohon yang disertai alasannya. (2) Pemohon informasi sebagaimana pada ayat (1) wajib menerangkan dengan jelas jenis data dan informasi yang dimohon serta menjelaskan secara rinci penggunaan data dan informasi yang dimohon.
Koreksi Anda