Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 18 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Permohonan informasi dapat diajukan oleh instansi pemerintah, lembaga Negara, akademisi, swasta, organisasi masyarakat maupun
perorangan/individu, dengan melengkapi data identitas pemohon yang disertai alasannya.
(2) Pemohon informasi sebagaimana pada ayat (1) wajib menerangkan dengan jelas jenis data dan informasi yang dimohon serta menjelaskan secara rinci penggunaan data dan informasi yang dimohon.
Koreksi Anda
