Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 18 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan informasi kepada kementerian disampaikan kepada Kepala Pusat Hubungan Masyarakat selaku PPID kementerian, sedangkan permohonan informasi di UPT kementerian disampaikan langsung kepada Kepala UPT yang bersangkutan. (2) Permohonan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan mengisi lembar permohonan yang disediakan oleh penyedia informasi.
Koreksi Anda