Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 18 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biaya pelayanan informasi publik di kementerian dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Koreksi Anda