Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 18 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
Biaya pelayanan informasi publik di kementerian dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Koreksi Anda
