Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 18 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Informasi publik yang dikecualikan di kementerian adalah:
a. informasi yang dapat membahayakan negara;
b. data informasi yang masih dalam proses pengolahan dan penyelesaian;
c. informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi;
d. informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan dan/atau informasi publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan;
e. memorandum atau surat-surat antar badan publik atau intra badan publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kementerian;
f. hasil audit oleh aparatur pengawas internal;
g. bahan-bahan yang akan disampaikan dalam persidangan di lembaga peradilan;
h. hasil penelitian yang sedang dalam proses untuk mendapatkan hak kekayaan intelektual.
(2) Pengecualian informasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pertimbangan dengan seksama bahwa menutup informasi publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.
Koreksi Anda
